Bontang, 30 Desember 2024 – Pada Senin, 30 Desember 2024, pukul 10.00 WITA, Bhabinkamtibmas Kelurahan Berbas Pantai, Aipda Styo Wahyudi, yang bertugas di Polsek Bontang Selatan, Polres Bontang, melaksanakan mediasi terkait sengketa pemberian bonus dalam pengurusan penjualan tanah. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Polsek Bontang, Kecamatan Bontang Selatan.
Sengketa ini melibatkan Bapak Abu Bakar sebagai pemilik tanah dan Bapak Ahmad sebagai pengurus penjualan tanah. Perselisihan muncul karena Bapak Abu Bakar sebelumnya menjanjikan bonus kepada Bapak Ahmad jika tanah tersebut terjual. Namun, setelah transaksi penjualan tanah selesai, Bapak Abu Bakar memberikan bonus yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Dalam mediasi tersebut, Aipda Styo Wahyudi berusaha mempertemukan kedua belah pihak dan mencari solusi atas permasalahan yang ada. Namun, setelah dilakukan pembicaraan, tidak ditemukan kesepakatan yang memadai. Mengingat permasalahan ini terkait dengan persoalan perdata, Bhabinkamtibmas kemudian mengarahkan kedua pihak untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur hukum dengan membawa kasus ini ke pengadilan.
Selain itu, dalam kegiatan mediasi tersebut, Aipda Styo Wahyudi juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada kedua belah pihak, mengimbau agar selalu menjaga kedamaian dan menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Humas Polres Bontang