Muara Badak – Tim Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian pada Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 Wita.
Dikisahkan, kejadian bermula pada Selasa, 26 November 2024, saat salah seorang sopir perusahaan PT MMC yang berlokasi di Jl Hauling Desa Batu Batu mendapati unit dump truck dengan nomor DT 7981 PBS dalam kondisi kaca pecah, radio rig hilang, bahan bakar solar sebanyak 300 liter habis, serta lampu mundur LED di bagian belakang juga raib. Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp 8,7 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Polsek Muara Badak menemukan titik cerah dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku inisial B (42) warga Desa Badak Baru. Dari hasil penggeledahan di rumah terduga ditemukan 1 unit Radio Rig Merk ICOM IC-2300H berwarna hitam yang identik dengan Radio Mobil yang sebelumnya terpasang di mobil DT 7981 PBS dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hijau dengan nomor polisi KT 6569 UB sebagai sarana yang digunakan terduga untuk melakukan kejahatan.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot menyampaikan “Polsek Muara Badak berhasil ungkap terduga B atas perbuatannya melakukan pencurian 1 unit Radio mobil milik PT MMC dan saat ini terduga telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk proses penyidikan lebih lanjut” ucap Kapolsek.
Peran masyarakat dalam menyampaikan informasi akurat sangat penting untuk mengungkap setiap peristiwa kriminalitas yang terjadi. Masyarakat dapat langsung menyampaikan informasi Kamtibmas melalui Hotline Kapolres Bontang maupun aparat Kepolisian terdekat.
Humas Polres Bontang