Bontang – Dalam upaya mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satu poinnya menitikberatkan pada penguatan penegakan hukum dan pemberantasan kriminalitas berbasis teknologi, Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis slot.
Rabu (4/12/2024) sekira pukul 00.20 Wita, anggota Tim Sat Reskrim mengamankan seorang terduga pelaku judi online jenis slot inisial N (45) saat bermain judi di situs Salju4D yang selanjutnya diamankan berikut barang bukti 1unit ponsel Oppo Reno8T dan kartu SIM yang digunakan untuk mengakses situs itu.
Kapolres Bontang dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari menyanpaikan “Judi Online adalah Ancaman bagi Moral dan Ekonomi Bangsa, kemudahan akses melalui perangkat elektronik membuat aktivitas ini semakin sulit dikendalikan. Judi online juga menjadi ancaman besar bagi stabilitas ekonomi. Banyak individu yang terlilit utang akibat kehilangan uang dalam jumlah besar di platform judi. Situasi ini tidak hanya berdampak pada keuangan pribadi tetapi akan menimbulkan dampak terjadinya kriminalitas yang lainnya dan akan sangat berpengaruh terhadap kondusifitas Kamtibmas” ucap Kasat Reskrim.
Judi online telah menjadi fenomena yang berkembang pesat di era digital. Namun, di balik daya tariknya, perjudian online menyimpan dampak buruk yang serius, baik terhadap moral individu maupun ekonomi suatu negara.
Humas Polres Bontang