Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Simpan barang haram pemuda warga Api Api di amankan Polisi

by polres
September 9, 2024
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
0
Simpan barang haram pemuda warga Api Api di amankan Polisi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada Sabtu (7/9/2024) dini hari sekitar pukul 00.30, Tim Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial WA (32) ditangkap di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

BacaJuga

Kapolres Bontang Hadiri HUT ke-7 Paguyuban Adem Ayem Kota Bontang, Wujud Sinergi dan Silaturahmi

Kapolres Bontang Hadiri HUT ke-7 Paguyuban Adem Ayem Kota Bontang, Wujud Sinergi dan Silaturahmi

September 14, 2025
Bhabinkamtibmas Kelurahan Loktuan Laksanakan Sambang Kunjung dan Interaksi dengan Anak-Anak Pelajar

Bhabinkamtibmas Kelurahan Loktuan Laksanakan Sambang Kunjung dan Interaksi dengan Anak-Anak Pelajar

September 12, 2025

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat berkumpul anak-anak muda. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penggerebekan, kami berhasil mengamankan seorang pria di dalam rumah tersebut,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, yang disampaikan melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 2,34 gram, satu bungkus rokok, dan sebuah ponsel.

“Penelusuran lebih lanjut masih dilakukan untuk mengetahui asal-usul narkoba tersebut serta cara transaksi yang dilakukan pelaku,” ujar AKP Rihard.

WA kini harus berhadapan dengan ancaman hukum berat, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Previous Post

Cipta Kondisiwilayah Binaan, Bhabinkamtibmas Aiptu Rudiantoro Gelar Patroli Malam Minggu di Kel. Berebas Tengah

Next Post

Nekat jual Sabu, 2 Pelajar SMA di amanakan Polisi

Next Post
Nekat jual Sabu, 2 Pelajar SMA di amanakan Polisi

Nekat jual Sabu, 2 Pelajar SMA di amanakan Polisi

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim