Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polres Bontang kembali gagalkan peredaran gelap narkoba.

by polres
August 27, 2024
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
0
Polres Bontang kembali gagalkan peredaran gelap narkoba.
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Baru-baru ini, Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial Na 31 tahun, Warga Desa Santan Ilir, Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Dia ditangkap pada Senin (26/8/2024) pukul 20.00 Wita.

BacaJuga

Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bontang: Wujud Syukur dan Sinergi Polri Bersama Masyarakat

Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bontang: Wujud Syukur dan Sinergi Polri Bersama Masyarakat

July 1, 2025
Polres Bontang gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Wujudkan Polri untuk masyarakat serta Komitmen Menuju Indonesia Maju

Polres Bontang gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Wujudkan Polri untuk masyarakat serta Komitmen Menuju Indonesia Maju

July 1, 2025

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, penangkapan dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat.

“Sudah dicurigai, dari laporan yang kami terima, tersangka sering melakukan transaksi di rumahnya,” ujarnya.

Tersangka ditangkap saat berada di jalan. Ia menggunakan sepeda motor. “Kami amankan 2 poket sabu atau 1,61 gram. Motornya juga diamankan yang dia pakai saat penangkapan,” sebutnya.
Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini.

Sementara tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Previous Post

Polsek Marangkayu gelar Bentor Cerdas di SD Negeri 005 Marangkayu

Next Post

Bertindak sebagai Narasumber , Kapolsek Bontang Selatan hadiri Sosialisasi Kewaspadaan Dini di Kecamatan Bontang Selatan

Next Post
Bertindak sebagai Narasumber , Kapolsek Bontang Selatan hadiri Sosialisasi Kewaspadaan Dini di Kecamatan Bontang Selatan

Bertindak sebagai Narasumber , Kapolsek Bontang Selatan hadiri Sosialisasi Kewaspadaan Dini di Kecamatan Bontang Selatan

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim