Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kantongi Sabu dua warga Tanjung laut diringkus Polisi

by polres
July 9, 2024
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
0
Kantongi Sabu dua warga Tanjung laut diringkus Polisi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba di Bontang.

Dua pengedar sabu berinisial I (33) dan SMT (18) ditangkap pada Senin (8/7/2024) pukul 16.30 Wita di Tanjung Laut, Bontang Selatan.

BacaJuga

Tanggung Jawab Harkamtibmas : Polres Bontang Hadiri Hasil Investigasi Kematian Massal Kerang Dara Di Muara Badak

Tanggung Jawab Harkamtibmas : Polres Bontang Hadiri Hasil Investigasi Kematian Massal Kerang Dara Di Muara Badak

May 9, 2025
Polres Bontang dan Bakesbangpol laksanakan Sosialisasi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Tingkatkan Legalitas dan Kapasitas Ormas

Polres Bontang dan Bakesbangpol laksanakan Sosialisasi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Tingkatkan Legalitas dan Kapasitas Ormas

May 7, 2025

“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

Dua Warga Tanjung Laut itu ditangkap saat baru keluar dari sebuah kos-kosan. Mereka kedapatan mengantongi 4 bungkus sabu seberat 22.40 gram.

“Kasusnya masih dikembangkan, masih didalami,” katanya.

Dua tersangka tersebut ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Previous Post

Kasat Binmas Hadiri Pembukaan Diksar Satpam Gada Pratama Angkatan 39 di PT. Berlian Putra Reksindo

Next Post

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Dampingi Tim Dinas Kehutanan Prop Kaltim Lakukan Patroli Kawasan Hutan Lindung

Next Post
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Dampingi Tim Dinas Kehutanan Prop Kaltim Lakukan Patroli Kawasan Hutan Lindung

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Dampingi Tim Dinas Kehutanan Prop Kaltim Lakukan Patroli Kawasan Hutan Lindung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim