Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Perangi Narkoba, Polres Bontang kembali berhasil meringkus pengedar barang haram

by polres
June 30, 2024
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
0
Perangi Narkoba, Polres Bontang kembali berhasil meringkus pengedar barang haram
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus pengedar narkoba di salah satu wisma di Prakla, Berbas Pantai, Bontang Selatan.

Pria berinisial JA 48 tahun ditangkap pada Sabtu (29/6/2024) pukul 15.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

BacaJuga

Perkuat Sinergi dan Kerja Sama, Kapolres Bontang terima kunjungan Kepala BPN Kota Bontang

Perkuat Sinergi dan Kerja Sama, Kapolres Bontang terima kunjungan Kepala BPN Kota Bontang

May 22, 2025
Polres Bontang Gelar Binrohtal Rutin, Berikan Motivasi Spiritual kepada warga binaan

Polres Bontang Gelar Binrohtal Rutin, Berikan Motivasi Spiritual kepada warga binaan

May 22, 2025

“Laporan menyebutkan bahwa kediaman tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba, makanya dilakukan pengintaian dan penangkapan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 4 plastik sabu berisi 4,47 gram, kotak lem, tisu, dan pipet kaca.

Tersangka pun telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Previous Post

Berjalan Lancar, Polres Bontang laksanakan Pengawalan Logistik Pemilu DPR RI Dapil Kaltim Kota Bontang ke KPU

Next Post

Kapolres Bontang pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Personil Polres Bontang

Next Post
Kapolres Bontang pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Personil Polres Bontang

Kapolres Bontang pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 38 Personil Polres Bontang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim