Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Perangi Narkoba, Polres Bontang Kembali gagalkan peredaran Narkota

by polres
June 27, 2024
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
0
Perangi Narkoba, Polres Bontang Kembali gagalkan peredaran Narkota
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini giliran dua pengedar sabu yang diringkus di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara atau tepatnya di jalan poros Bontang-Samarinda.

Dua pria berinisial DS 44 tahun warga Berebas Tengah dan HH 36 tahun warga Marangkayu ditangkap saat duduk di atas motor.

BacaJuga

Ketua Umum PBSI Apresiasi Suksesnya Penyelenggaraan Kapolri Cup 2025

Ketua Umum PBSI Apresiasi Suksesnya Penyelenggaraan Kapolri Cup 2025

July 7, 2025
Polri untuk masyarakat, Patroli Gabungan di Loktuan, Ciptakan Sitkamtibmas yang Aman dan Kondusif

Polri untuk masyarakat, Patroli Gabungan di Loktuan, Ciptakan Sitkamtibmas yang Aman dan Kondusif

July 7, 2025

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu Polres Bontang AKP Fahrudi mengatakan, penangkapan atas dasar laporan dari masyarakat.

“Setelah diintai memang gerak-gerik mereka mencurigakan,” ujarnya.

Polisi pun mengamankan satu poket sabu dari tangan DS. Sementara satu poket lainnya sempat dibuang oleh HH, namun berhasil ditemukan petugas.

“Sudah kami tahan di Mapolsek Marangkayu mereka,” katanya.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Previous Post

Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polsek Bontang Barat laksanakan Kegiatan Bakti Sosial

Next Post

Jaga Kondusifitas, Pawas Polres Bontang Lakukan Wastoring dan Pengecekan Pengamanan KPU Kota Bontang

Next Post
Jaga Kondusifitas, Pawas Polres Bontang Lakukan Wastoring dan Pengecekan Pengamanan KPU Kota Bontang

Jaga Kondusifitas, Pawas Polres Bontang Lakukan Wastoring dan Pengecekan Pengamanan KPU Kota Bontang

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim