Polres Bontang – Bertempat di Mako Polres Bontang, Sat Res Narkoba Bersama Humas Polres Bontang menggelar Press release pengungkapan kasus Narkoba di Kota Bontang, Rabu, (22/05/2024).
Kegiatan Press release tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing SIK didampingi Kasat Res Narkoba AKP Rihart Nixon SH dan Kasi Humas Polres Bontang Iptu Dani Purwantoro.
Dalam Keteranganya Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing SIK menjelaskan Bahwa Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang Mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa Jl. NPK pelangi RT 48 Kel. Lok Tuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang dicurigai sering dijadikan sebagai tempat transaksi yang diduga narkotika jenis sabu kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sdr. REGGIS ALFIAN MATIUS Als MUHAMMAD ALFIAN Bin MATIUS beserta barang bukti sabu dengan berat kotor 257.66 gram yang diakui adalah miliknya
Dalam sesi tanya jawab Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa “Berdasarkan keterangan tersangka bahwa telah melakukan penjulan seberat 4 Gram rincian 1 gram, 2 gram dan 1 Gram yang mana dalam proses penjualannya juga diarahkan oleh Inisial A sehingga TSK tidak kenal dengan orang yang membeli barang tersebut .
Atas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut, pelaku disangkakan dengan pidana pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika”, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan i, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Humas Polres Bontang