Bontang – Di tengah isu kelangkaan BBM bersubsidi, tampaknya tidak membuat jera pelaku ilegal oil untuk melakukan kegiatan niaga BBM bersubsidi semata mata hanya demi keuntungan pribadi.
Pada Minggu (05/05/2024) menanggapi informasi masyarakat tentang pelaku ilegal oil yang masih beraksi dengan berbagai modus, tim Rajawali melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Avanza warna Silver yang mengantri dan mengisi BBM jenis pertalite di salah satu SPBU. Penelusuran dilanjutkan hingga mobil di maksud bergerak menuju rumahnya.
Sesampai di TKP, pelaku ( inisial H ) melakukan pengetapan BBM dari mobilnya dan tertangkap tangan oleh Tim Rajawali berikut BB berupa 1 (satu) buah jerigen kapasitas 30 liter berisi Pertalite yang sudah dikeluarkan isinya, 1(satu) buah jerigen dengan kapasitas 5 liter berisi pertalite, 1 (satu) buah jerigen kosong dengan kapasitas 5 liter, 1 (satu) buah baskom berukuran besar bewarna hijau, 1 (satu) buah baskom berukuran sedang bewara hitam, 1 (satu) buah Barcode Pertamina dan 3 (tiga) buah corong berbagai ukuran.
Atas perbuatan itu pelaku H melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No.22 thn 2001 ttg Migas yg telah diubah ketentuannya pd pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 thn 2023 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 thn 2022 ttg Cipta kerja.
HUMAS POLRES BONTANG