Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Pemasok Sabu Lima Pria Yang Pesta Di Hotel Akhirnya Ditangkap

by polres
March 16, 2024
in Berita, Kriminal, Narkoba
Reading Time: 1 min read
0
Pemasok Sabu Lima Pria Yang Pesta Di Hotel Akhirnya Ditangkap
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Polres Bontang Seorang pria diringkus Satresnarkoba Polres Bontang lamtaran ketahuan mengedarkan sabu.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan penangkapan berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi, usai menangkap lima pria yang pesta sabu di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, pada Sabtu (16/3/2024).

Pria berinsial MZV (21) Warga Gunung Telihan, Bontang Barat ditangkap di rumahnya pukul 01.00. 

Saat digeledah ditemukan 11 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 5,90 gram yang disembunyikan dalam boneka.

 “Bonekanya itu disimpan di belakang lemari,” ujarnya.

Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang dna dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

HUMAS POLRES BONTANG

Previous Post

Habis Pesta Sabu Di Hotel Lima Orang Dibekuk Polisi

Next Post

Berbagi Kasih Dan Perbanyak Amal Ibadah, Personil Polsek Bontang Utara dan Bhayangkari Membagikan Ta’jil Kepada Masyarakat

Next Post
Berbagi Kasih Dan Perbanyak Amal Ibadah, Personil Polsek Bontang Utara dan Bhayangkari Membagikan Ta’jil Kepada Masyarakat

Berbagi Kasih Dan Perbanyak Amal Ibadah, Personil Polsek Bontang Utara dan Bhayangkari Membagikan Ta'jil Kepada Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim