Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Beserta Barang Bukti Sabu Di Rumahnya

by polres
February 21, 2024
in Kriminal, Narkoba, Uncategorized
Reading Time: 1 min read
0
Polisi Tangkap Pengedar Beserta Barang Bukti Sabu Di Rumahnya
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran sabu usai meringkus pria di Tanjung Laut berinisial MR 36 tahun ditangkap di kediamannya, pada Selasa 20 Februari 2024 pukul 20.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, menangkap tersangka bersama barang bukti sabu sebanyak 33 poket atau seberat 20,11 gram.

BacaJuga

Terindikasi Pengedar : Terduga Tertangkap Tangan Menguasai Sabu

Terindikasi Pengedar : Terduga Tertangkap Tangan Menguasai Sabu

June 1, 2025
Cekcok Rumah Tangga Berujung Petaka : Anak 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan

Cekcok Rumah Tangga Berujung Petaka : Anak 9 Tahun Jadi Korban Kekerasan

May 31, 2025

“Kami tangkap atas laporan dari masyarakat, langsung kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Polisi juga menyita daster, dompet, pipet kaca, dan handphone tersangka.

Sementara, dari mana sabu itu berasal masih dikembangkan.

“Tersangka masih kami periksa, jadi kasus ini masih dalam pengembangan,” katanya.

Adapun tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Previous Post

Waka Polres Bontang Tinjau Pengamanan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Marangkayu

Next Post

Pastikan Kehadiran Anggota, Kapolsek Marangkayu Pimpin Apel Siaga Pengamanan Rekapitulasi Penghitungan Suara

Next Post
Pastikan Kehadiran Anggota, Kapolsek Marangkayu Pimpin Apel Siaga Pengamanan Rekapitulasi Penghitungan Suara

Pastikan Kehadiran Anggota, Kapolsek Marangkayu Pimpin Apel Siaga Pengamanan Rekapitulasi Penghitungan Suara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim