Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Dalam Sehari Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

by polres
January 18, 2024
in Berita, Narkoba
Reading Time: 1 min read
0
Dalam Sehari Tiga Pengedar Sabu Ditangkap
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Polres Bontang berhasil menangkap tiga pengedar narkoba sekaligus dalam sehari.

Kapolres Bontang AKBP Alex F L Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

BacaJuga

Polsek Bontang Utara Laksanakan Pengamanan Launching Lang-Lang Fun Day dan Expo UMKM Festival Berbenah 2025

Polsek Bontang Utara Laksanakan Pengamanan Launching Lang-Lang Fun Day dan Expo UMKM Festival Berbenah 2025

September 8, 2025
Polres Bontang Terima Bantuan APAR dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bontang

Polres Bontang Terima Bantuan APAR dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bontang

September 8, 2025

“Awalnya dua Warga Berbas Pantai yakni Ib (28) dan MSJ (28) ditangkap pada Rabu (17/1/2024) pukul 19.30,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, ditemukan dua poket sabu seberat 19,99 gram, beserta barang bukti lainnya seperti kemasan minuman teh, tisu, dan ponsel. 

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan, hingga akhirnya kembali menangkap pengedar sabu berinisial MSG (25).

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu seberat 0,43 gram, pipet kaca, plastik klip, dan ponsel yang ikut disita polisi. 

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan, termasuk mendalami dari mana asal-usul narkoba tersebut,” tutupnya.

Previous Post

Sosialisasi Aspek SHEQ Bangun Kesadaran Masyarakat Akan Bahaya Kebakaran.

Next Post

Kedatangan Logistik Pemilu dikawal Ketat Petugas Kepolisian

Next Post
Kedatangan Logistik Pemilu dikawal Ketat Petugas Kepolisian

Kedatangan Logistik Pemilu dikawal Ketat Petugas Kepolisian

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim