Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Kurir dan Pengedar Sabu Ditangkap Terancam 20 Tahun Penjara

by polres
November 8, 2023
in Berita, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Kurir dan Pengedar Sabu Ditangkap Terancam 20 Tahun Penjara
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Bontang melalui Satresnarkoba berhasil membongkar kasus narkoba. Dua orang ditangkap dalam pengungkapan ini.

EA (20) Warga Tanjung Laut merupakan kurir, sementara AR (23) Warga Berbas Pantai ialah pemilik barang atau pengedar sabu. Mereka diringkus pada Rabu (8/11/2023) pukul 09.30.

BacaJuga

Polsek Bontang Utara Laksanakan Pengamanan Launching Lang-Lang Fun Day dan Expo UMKM Festival Berbenah 2025

Polsek Bontang Utara Laksanakan Pengamanan Launching Lang-Lang Fun Day dan Expo UMKM Festival Berbenah 2025

September 8, 2025
Polres Bontang Terima Bantuan APAR dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bontang

Polres Bontang Terima Bantuan APAR dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bontang

September 8, 2025

Awalnya polisi menangkap EA di Jalan Arif Rahman Hakim, KM 3, Bontang Barat. Kala itu ia terlihat EA nampak berbolak-balik menggunakan sepeda motor.

“Rupanya ia hendak mengantarkan sabu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.

Tersangka sempat kabur dan membuang barang bukti dua poket sabu seberat 9,06 gram namun berhasil ditemukan oleh petugas.

Saat diinterogasi dia mengakui barang itu merupakan milik AR. Tak butuh waktu lama, pengedar itu pun berhasil diringkus.

Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Previous Post

Gelapkan Pupuk, Sopir Perusahaan Ditangkap Polisi

Next Post

Rakor KtPA – TPPO – AMPK, Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Menjadi Perhatian Khusus

Next Post
Rakor KtPA – TPPO – AMPK, Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Menjadi Perhatian Khusus

Rakor KtPA - TPPO – AMPK, Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Menjadi Perhatian Khusus

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim