Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Gelapkan Pupuk, Sopir Perusahaan Ditangkap Polisi

by polres
November 8, 2023
in Berita, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Gelapkan Pupuk, Sopir Perusahaan Ditangkap Polisi
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Bontang – Pemuda asal Marangkayu terpaksa berurusan dengan Polisi, EAW (29) ditangkap karena dilaporkan menggelapkan pupuk milik Perusahaan tempatnya bekerja selasa (7/11/2023)

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan EAW merupakan supir Perusahaan yang bertugas mengangkut pupuk dari gudang untuk di diturunkan di lahan tempatnya bekerja.

BacaJuga

Polsek Bontang Utara Laksanakan Pengamanan Launching Lang-Lang Fun Day dan Expo UMKM Festival Berbenah 2025

Polsek Bontang Utara Laksanakan Pengamanan Launching Lang-Lang Fun Day dan Expo UMKM Festival Berbenah 2025

September 8, 2025
Polres Bontang Terima Bantuan APAR dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bontang

Polres Bontang Terima Bantuan APAR dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bontang

September 8, 2025

“saat itulah tidak semua pupuk diturunkan, Ia meminta agar disisakan lima karung dalam truk.” Jelasnya.

Selanjutnya kelima pupuk tersebut oleh EAW dibawa keluar dari area Perusahaan. Lanjutnya.

“berdasarkan keterangan saksi perbuatan tersebut dilakukan pada hari rabu (25/10) dan kamis (26/10)”. Ungkapnya.

Atas kejadian tersebut Perusahaan mengalami kerugian materiil senilai RP 4 juta.

Kini tersangka beserta barang bukti karung bekas pupuk yang diambil diamankan di Polsek Marangkayu.

Tersangka dijerat pasal 374 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Pungkasnya

 

Previous Post

Cegah Penyebaran Berita Hoax Jelang Pemilu Kanit Patroli Polsek Bontang Selatan Memberikan Himbauan Kamtibmas

Next Post

Kurir dan Pengedar Sabu Ditangkap Terancam 20 Tahun Penjara

Next Post
Kurir dan Pengedar Sabu Ditangkap Terancam 20 Tahun Penjara

Kurir dan Pengedar Sabu Ditangkap Terancam 20 Tahun Penjara

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim