Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Boncengan Bawa Sabu Dua Pria Ditangkap

by polres
October 25, 2023
in Berita, Kriminal, Narkoba
Reading Time: 1 min read
0
Boncengan Bawa Sabu Dua Pria Ditangkap
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Utara menangkap dua pengedar sabu, pada Rabu (25/10/2023) pukul 00.50.

Keduanya ditangkap di Jalan R Suprapto saat temgah berboncengan. Mereka ialah Ad (41) dan Ju (45) warga Berbas Pantai yang bermukim di Kelurahan Satimpo.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan mereka ketahuan membawa narkoba jenis sabu sebanyak satu poket atau 0,48 gram.

Selain sabu polisi juga menyita ponsel, sepeda motor, dan uang tunai sisa hasil penjualan sabu sebanyak Rp100.000.

“Mereka pengedar, memang sudah diintai karena ada laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Previous Post

Tingkatkan fungsi RT dalam masyarakat, Kecamatan Marangkayu adakan lomba RT tingkat Kecamatan

Next Post

Bakti Sosial AKABRI TNI – Polri angkatan 90, Polres Bontang Bagikan Paket Sembako dan Paket Pendidikan Kepada Warga Marangkayu

Next Post
Bakti Sosial AKABRI TNI – Polri angkatan 90, Polres Bontang Bagikan Paket Sembako dan Paket Pendidikan Kepada Warga Marangkayu

Bakti Sosial AKABRI TNI - Polri angkatan 90, Polres Bontang Bagikan Paket Sembako dan Paket Pendidikan Kepada Warga Marangkayu

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim