Polres Bontang-Seorang pengedar sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Bontang di BSD, Kelurahan Gunung Elai pada Selasa (17/10/2023) pukul 13.30 Wita.
Pria berinisial Ar (32) itu ditangkap atas laporan masyarakat. Diketahui tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru bebas pada tahun 2021.
“Sudah kami intai, banyak laporan masyarakat,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.
Dari tangan tersangka didapati 8 poket sabu seberat 3,25 gram yang disimpan di dalam plastik hitam di kursi ruang tengah rumah. Polisi juga menyita alat hisap, korek gas, dompet dan ponsel.
“Dapat sabu dari temannya diantar langsung ke rumahnya,” ungkapnya.
Tersangka pun dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.