Polres Bontang – Tak butuh waktu lama, Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus dua pengedar narkoba.
Dua pengedar itu ialah MH 28 tahun warga Api-Api dan Mi 35 tahun warga Berbas Pantai.
Mereka ditangkap pada Minggu (1/10/2029) pukul 01.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, polisi pertama kali menangkap MH di sebuah rumah kosong di dalam gang wilayah Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Tersangka diamankan bersama sabu seberat 0,32 gram, pipet kaca, sedotan runcing, dan korek gas.
“Sempat mau dibuang itu barang buktinya, ternyata didapat dari warga Berbas Pantai, ujarnya.
Tidak butuh waktu lama, tersangka kedua juga akhirnya digelandang ke Mapolres Bontang.
Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.