Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Bawa Sabu 0,67 Gram Pria Marangkayu Dibekuk Polisi

by polres
September 25, 2023
in Berita, Kriminal, Narkoba
Reading Time: 1 min read
0
Bawa Sabu 0,67 Gram Pria Marangkayu Dibekuk Polisi
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Bontang – Polsek Marangkayu berhasil mengungkap kasus narkoba. Seorang pria 42 tahun berinisial DH ditangkap di Desa Santan Ulu, Marangkayu pada Minggu (24/9/2023) pukul 16.30 Wita.

Kapolres AKBP Yusep Dwi Prasetita melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan narkoba jenis sabu yang diamankan sebanyak 2 poket atau 0,67 gram.

BacaJuga

Polsek Bontang Utara Laksanakan Pengamanan Launching Lang-Lang Fun Day dan Expo UMKM Festival Berbenah 2025

Polsek Bontang Utara Laksanakan Pengamanan Launching Lang-Lang Fun Day dan Expo UMKM Festival Berbenah 2025

September 8, 2025
Polres Bontang Terima Bantuan APAR dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bontang

Polres Bontang Terima Bantuan APAR dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bontang

September 8, 2025

Sabu itu didapat di dashboard motor dan ruang tamu tersangka.

“Kami selidiki rumah yang sering jadi transaksi narkoba, lalu ada pria mencurigakan mengendarai sepeda motor langsung dihentikan dan digeledah,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, sabu itu dibeli dari orang yang baru dikenalnya saat melintas di jalan poros Bontang-Samarinda.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahum 2009 tentang Narkotika.

Previous Post

Fokus Group Discussion, Sinergitas Polri dan Masyarakat Kunci Utama Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 Yang Aman, Damai, Dan Kondusif

Next Post

Amankan Nusantara Sail 2023 Polres Bontang Terjunkan 41 Personil

Next Post
Amankan Nusantara Sail 2023 Polres Bontang Terjunkan 41 Personil

Amankan Nusantara Sail 2023 Polres Bontang Terjunkan 41 Personil

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim