Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Pria Jalan Poros Bontang Setubuhi Pacar Dibawah Umur Terancam Masuk Bui 15 Tahun

by polres
August 24, 2023
in Berita, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Pria Jalan Poros Bontang Setubuhi Pacar Dibawah Umur Terancam Masuk Bui 15 Tahun
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Polres Bontang – Polsek Marangkayu berhasil meringkus seorang pria yang melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur yang tak lain kekasihnya sendiri.

Pria 20 tahun berinisial Sa dilaporkan oleh orangtua korban. Dia kemudian ditangkap di Gunung Menangis, Marangkayu, Kukar pada Selasa 28 Agustus 2023, pukul 15.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi, mengatakan bahwa mereka melakukan perbuatan layaknya suami istri sebanyak dua kali, di tempat yang berbeda. Yakni pada September 2022, dan April 2023.

“Masih kami dalami, apakah benar baru dua kali, atau lebih, apakah ada TKP lain lagi atau tidak,” katanya.

Diketahui korban masih berumur 14 tahun. Kini dia telah dalam pendampingan P2TP2A.

Tersangka pun dijerat pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Previous Post

Polda Kaltim Sukseskan Program Polri dalam Mewujudkan Kesadaran Pelestarian Lingkungan Sejak Usia Dini

Next Post

Next Post

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim