Bontang – Polres Bontang menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat ( Waskat ) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Selasa (22/8/2023) pukul 08.40 wita.
Kasie Hukum Polres Bontang Iptu Edy Mujianto mengatakan dalam sosialisasis tersebut dijelaskan Waskat wajib dilaksanakan secara berjenjang melalui atasan kepada bawahan, atasan yang dapat melaksanakan waskat yaitu atasan langsung agar dapat memonitor terkait ada atau tidaknya pelanggaran maupun penyimpangan yang dilakukan oleh Anggotanya.
Waskat terhadap Anggota dapat dilakukan melalui pengawasan secara langsung, melalui jejaring media sosial, maupun informasi dari lingkungan sekitar dan lain – lain.
Jika dalam waskat nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Anggota, maka dapat dilakukan pembinaan sebagai perbaikan terhadap perilaku anggota ataupun sidang disiplin kode etik sebagai bentuk teguran agar selanjutnya menjadi efek jera bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap personil Polres Bontang mampu meningkatkan kedisplinan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum, Selain itu mampu mengimplementasikan aturan aturan hukum yang dimaksud dalam melaksanakan tugas sehari hari guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.” Pungkasnya.