Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Tidak Jera Dua Residivis Ditangkap Jual Sabu

by polres
August 10, 2023
in Berita, Kriminal, Narkoba
Reading Time: 1 min read
0
Tidak Jera Dua Residivis Ditangkap Jual Sabu
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Bontang – Kedapatan menyimpan sabu, dua residivis ditangkap Satreskoba Polres Bontang.

IR (53) awalnya ditangkap Polisi di Tanjung Laut Indah pada selasa (8/8/2023) sekitar pukul 12.30 Wita.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

“Tersangka ditangkap di depan rumah bersama barang bukti empat poket sabu seberat 2.28 gram”. Ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Pengakuan TSK sabu tersebut baru dibeli dua jam sebelum penangkapan senilai Rp 1,3 juta dari seorang pria di Tanjung Laut Indah.

Berdasarkan informasi tersebut Polisi menangkap Su (46) di belakang rumahnya bersama barang bukti sembilan poket sabu seberat 9,61 gram, timbangan digital, dan uang hasil penjualan Rp1.050.000.

“Sabunya itu disimpan di kantong celana, dalam wadah makan, dan bungkus rokok,” katanya.

Barang tersebut didapat dengan sistem jejak di sekitar Sport Center Loktuan.

Keduanya merupakan residivis kasus yang sama. Su pernah ditahan pada 2015 dan bebas pada 2020. Sementara IR ditangkap pada 2019, dan baru keluar dari Lapas Bontang pada Februari 2023.

Kini mereka ditahan di Mapolres Bontang. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Previous Post

Bhabinkamtibmas Bontang Kuala Hadiri Kegiatan Pelatihan Pencegahan Stunting

Next Post

Legalitas Lahan Yang Disengketakan Kelompok Tani Masuk Dalam Hutan Lindung

Next Post
Legalitas Lahan Yang Disengketakan Kelompok Tani Masuk Dalam Hutan Lindung

Legalitas Lahan Yang Disengketakan Kelompok Tani Masuk Dalam Hutan Lindung

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim