Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Legalitas Lahan Yang Disengketakan Kelompok Tani Masuk Dalam Hutan Lindung

by polres
August 10, 2023
in Berita, Binmas
Reading Time: 1 min read
0
Legalitas Lahan Yang Disengketakan Kelompok Tani Masuk Dalam Hutan Lindung
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Polres Bontang bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Santan menelusuri Legalitas terkait Kawasan Hutan.

Untuk keperluan tersebut pada hari rabu tanggal 9 Agustus 2023 pukul 09.00 wita Personil Polres Bontang beserta UPTD KPHP Santan melakukan pengecekan lokasi yang disengketan kedua kelompok tani dengan membawa peralatan pendukung berupa Kendaraan Identifikasi, Kamera, GPS, Drone serta Peta Wilayah.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Berdasarkan hasil peninjauan tempat kejadian perkara yang disengketakan ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung. Bahkan, secara legalitas tidak ada satu kelompok tani pun yang terdaftar, baik di Kementerian Kehutanan ataupun KPHP Santan.

Bahkan dalam Lokasi tersebut terdapat 3 Plang/Papan Pengumuman yang menegaskan dilarang untuk melakukan aktivitas apapun karena masuk dalam kawasan Hutan Lindung.

“Kita Tim yang terdiri dari Personil Polres Bontang beserta UPTD KPHP Santan mengecek status lahan tersebut ternyata masuk dalam lokasi hutan lindung” ujar Kasi Humas Iptu Mandiono

Lebih lanjut beliau menerangkan sesuai dengan Pasal 50 ayat 3 huruf (a) UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Bahwa Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Sementara untuk sanksi atau hukumanya ialah sesuai dengan Pasal 78 ayat 2 UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Bahwa Barang siapa sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf (a) dipenjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 5 Miliar. Jelasnya.

Previous Post

Tidak Jera Dua Residivis Ditangkap Jual Sabu

Next Post

Komplotan Pencuri Besi Tua Ditangkap 3 Diantaranya DIbawah Umur

Next Post
Komplotan Pencuri Besi Tua Ditangkap 3 Diantaranya DIbawah Umur

Komplotan Pencuri Besi Tua Ditangkap 3 Diantaranya DIbawah Umur

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim