Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Edarkan Sabu Warga Loktuan Ditangkap Tim Dari Polda Kaltim Satu DPO

by polres
July 21, 2023
in Berita, Kriminal, Narkoba
Reading Time: 1 min read
0
Edarkan Sabu Warga Loktuan Ditangkap Tim Dari Polda Kaltim Satu DPO
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Bontang. Dua Warga Loktuan diringkus Tim Opsnal Subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim pada rabu (19/7/2023)

Keduanya ditangkap setelah sehari sebelumnya Tim dari Polda Kaltim mendapat laporan dari masyarakat, bahwa TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan menangkap MRS di pinggir Jalan Slamet Riyadi, Loktuan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti bungkus rokok berisi 8 poket narkoba jenis sabu seberat 3,70 gram dan uang tunai Rp 370 ribu.

“Pengakuan TSK, sabu tersebut didapat dari AIG” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid.

Berdasarkan pengakuannya Tim bergerak melakukan penangkapan terhadap AIG dengan menyita ponsel yang didalamnya ada bukti pesan dan transaksi jual beli narkoba.

“ pengakuan AIG, sabu tersebut didapat dari seorang pria yang kini tidak diketahui keberadaannya dan sudah masuk dalam daftar DPO.” lanjutnya

Keduanya telah ditahan di Polres Bontang, Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” pungkasnya.

Previous Post

Respon Cepat Tim SAR Brimob Kaltim Datangi Lokasi Kebakaran di Balikpapan

Next Post

Mempererat Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Kapolres Bontang Laksanakan Safari Sholat Jumat di Masjd Al Istiqomah

Next Post
Mempererat Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Kapolres Bontang Laksanakan Safari Sholat Jumat di Masjd Al Istiqomah

Mempererat Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Kapolres Bontang Laksanakan Safari Sholat Jumat di Masjd Al Istiqomah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim