Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Kos-kosan

by polres
July 18, 2023
in Berita, Kriminal, Narkoba
Reading Time: 1 min read
0
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Kos-kosan
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Bontang- Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap dua pengedar sabu pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 14.30 Wita.

Dua pengedar sabu itu ditangkap di sebuah kosan di Kelurahan Api-Api Bontang Utara. Yakni Ma 41 tahun dan TB 38 tahun.

BacaJuga

Supervisi Kapolres : Pastikan Layanan Publik Makin Cepat, Mudah & Humanis

Supervisi Kapolres : Pastikan Layanan Publik Makin Cepat, Mudah & Humanis

December 11, 2025
Polsek Muara Badak Ungkap Kasus Pencurian Suku Cadang Mobil, Pelaku Berhasil Diamankan

Polsek Muara Badak Ungkap Kasus Pencurian Suku Cadang Mobil, Pelaku Berhasil Diamankan

November 12, 2025

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan penangkapan dilakukan atas laporan masyarakat. “Ada laporan TKP jadi tempat transaksi narkoba makanya langsung kami selidiki,” ujarnya.

Polisi pertama kali menangkap MA di dalam kosnya bersama barang bukti 1 poket sabu di dalam dompet berwarna hitam yang disimpan di kantong celana sebelah kiri, dan 1 poket lainnya di kantong celana sebelah kanan. MA mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial TB.

“Tak berselang lama, TB pun ditangkap di sebelah kos MA bersama barang bukti ponsel. MA selama ini tinggal dikosan milik TB,’ ujarnya.

Sabu seberat 0,73 gram pun diamankan. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Mereka ini residivis kasus yang sama,” pungkasnya.

Previous Post

Ops Patuh Mahakam 2023: Sosialisasi di Lingkungan Sekolah Tekankan Pentingnya Disiplin Dalam Berlalu Lintas

Next Post

Cegah Bullying di lingkungan Sekolah dan kekerasan seksual Unit PPA Polres Bontang Giatkan Sosialisasi

Next Post
Cegah Bullying di lingkungan Sekolah dan kekerasan seksual Unit PPA Polres Bontang Giatkan Sosialisasi

Cegah Bullying di lingkungan Sekolah dan kekerasan seksual Unit PPA Polres Bontang Giatkan Sosialisasi

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim