Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Curi IPhone Teman Kerja Warga Loktuan Ditangkap

by polres
July 12, 2023
in Berita, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Curi IPhone Teman Kerja Warga Loktuan Ditangkap
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Bontang. Tim Rajawali dan Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap kasus pencurian.

TW pria 32 tahun Warga Loktuan, Bontang Utara ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/7/2023) pukul 18.00 Wita.

BacaJuga

Polsek Bontang Utara Laksanakan Pengamanan Launching Lang-Lang Fun Day dan Expo UMKM Festival Berbenah 2025

Polsek Bontang Utara Laksanakan Pengamanan Launching Lang-Lang Fun Day dan Expo UMKM Festival Berbenah 2025

September 8, 2025
Polres Bontang Terima Bantuan APAR dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bontang

Polres Bontang Terima Bantuan APAR dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bontang

September 8, 2025

Dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro, Kejadiannya pada Sabtu (20/5/2023) pukul 07.10 Wita.

Korban yang hendak bekerja ke pabrik Pupuk Kaltim menyimpan handphonenya di sebuah tas di dalam shelter atau ruangan. Namun saat jam istirahat tiba, barang berharganya sudah raib.

“Korban mengalami kerugian Rp 7,2 juta,” sebutnya.

Usut punya usut, ponsel itu dicuri oleh teman kerjanya sendiri. Namun, polisi masih mendalami modus dari tersangka.

“Yang jelas HP nya itu dipakai sendiri sama tersangka,” ujarnya.

Tersangka pun dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Previous Post

Patroli Rutin, Brimob Polda Kaltim Sambangi SPBU di Kota Balikpapan

Next Post

Melalui Penyuluhan Kanit Binmas Berharap Murid SMKN I Terhindar Dari Penyalahgunaan Narkoba

Next Post
Melalui Penyuluhan Kanit Binmas Berharap Murid SMKN I Terhindar Dari Penyalahgunaan Narkoba

Melalui Penyuluhan Kanit Binmas Berharap Murid SMKN I Terhindar Dari Penyalahgunaan Narkoba

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim