Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Beli HP Curian Warga Teluk Pandan Ditangkap Polisi

by polres
July 7, 2023
in Berita, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Bontang..Karena membeli hp curian, Warga Teluk Pandan, Kutim ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang pada Jumat (7/7/2023) pukul 01.00 Wita.

APP pria 30 tahun itu dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, membeli hp dari seorang pria tak dikenalnya di pom bensin.

BacaJuga

Polsek Bontang Utara Laksanakan Pengamanan Launching Lang-Lang Fun Day dan Expo UMKM Festival Berbenah 2025

Polsek Bontang Utara Laksanakan Pengamanan Launching Lang-Lang Fun Day dan Expo UMKM Festival Berbenah 2025

September 8, 2025
Polres Bontang Terima Bantuan APAR dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bontang

Polres Bontang Terima Bantuan APAR dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bontang

September 8, 2025

“Tersangka ini sopir, di pom bensin ditawari hp Rp 900 ribu dia beli,” sebutnya.

Dia mengaku kasihan kepada penjual hp itu, karena beralasan motor rusak. “Sementara katanya mau pulang ke Sangatta,” ujarnya.

Tersangka akhirnya kini mendekam di penjara. Sementara maling ponsel itu masih diburu polisi.

Awalnya pada Kamis (8/6/2023) pukul 14.00, korban kehilangan hp saat tertidur di bengkel tempatnya bekerja, di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Previous Post

Modus Jual Motor Bekas Penipu Ditangkap

Next Post

HP Kakak Sendiri Dijual Warga Berbas Berurusan Dengan Polisi

Next Post
HP Kakak Sendiri Dijual Warga Berbas Berurusan Dengan Polisi

HP Kakak Sendiri Dijual Warga Berbas Berurusan Dengan Polisi

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim