Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Dalam Rangka Ops Pekat Mahakam 2023 Polres Bontang Sita Miras Dari Tiga Tersangka

by polres
March 26, 2023
in Berita, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Bontang, Dalam rangka Operasi Masyarakat  (Pekat)  Mahakam 2023 Polres Bontang melakukan kegiatan razia miras di sejumlah toko kelontong daerah Bontang Selatan, Sabtu (25/3/2023)

 

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Dari hasil operasi didapati sebanyak 3 warung kelontong menjual miras dengan total 16 botol bir hitam merek Singaraja yang disita sebagai barang bukti

 

Tersangka pertama P pemilik toko di Jalan Jendral Soedirman Kelurahan Tanjung Laut. Tersangka kedua MR dan tersangka AI masing-masing pemilik warung di Jalan Di Ponogoro Kelurahan Berbas Pantai.

 

“Kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka dan barang buktinya kami sita” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H.

 

Lebih lanjut AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. menuturkan upaya pemberantasan peredaran miras di Bontang sangat penting untuk mengurangi angka kriminalitas. Karena dengan menenggak miras bisa membuat seseorang bisa melakukan tindakan melawan hukum.

 

“Salah satu contoh kasus pengeroyokan dan penikaman di Marangkayu beberapa hari yang lalu akibat menenggak miras,” tandasnya

 

Terhadap ketiga tersangka polisi mengenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Terkena denda maksimal Rp 1,5 juta rupiah,” jelasnya.

Previous Post

Baru Sebulan Kerja ART di Bontang Curi Barang Majikannya Sendiri

Next Post

Lima pria tua di Muara Badak ditangkap polisi saat asyik bermain judi remi

Next Post

Lima pria tua di Muara Badak ditangkap polisi saat asyik bermain judi remi

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim