Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Residivis Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tanjung Laut Bontang Selatan

by polres
February 17, 2023
in Berita, Narkoba
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Polres Bontang berhasi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (16/2/2023) di Jalan Mawar RT 36, kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. SA (44) ditangkap di rumahnya saat sedang menunggu pembeli.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama, dan baru bebas pada Desember 2022.

 

“Memang sudah diintai, saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu di kantong celananya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

 

Awalnya didapat 4 bungkus di kantong celana, kemudian tim opsnal kembali mendapat 3 bungkus sabu di dalam tempat makan, tepatnya di atas lemari.

 

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui itu memang barang miliknya, totalnya 4,68 gram,” katanya.

 

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk dari mana asal sabu tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti sedotan runcing, timbangan disital, korek, dan handphone.

 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara

Previous Post

Tingkatkan Karakter Personil Menjadi Lebih Harmonis Polres Bontang Laksanakan kegiatan Binrohtal

Next Post

Warga Guntung Curhat Kepada Kapolres Bontang di Masjid Al-Hikmah

Next Post

Warga Guntung Curhat Kepada Kapolres Bontang di Masjid Al-Hikmah

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim