Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Narkoba

Pemuda Pengangguran Di Cokok Polisi, Edarkan Sabu 10,92 Gram

by polres
February 8, 2023
in Narkoba
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Polres Bontang kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Taman. Kali ini seorang pemuda pengangguran di jl Arif Rahman Hakim kelurahan Belimbing kecamatan Bontang Barat, Selasa (7/2/2023) pukul 21.00 Wita.

IB pemuda berusia 19 tahun diringkus bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,92 gram.

BacaJuga

Edarkan Sabu Di Satimpo, Dua Warga Asal Rantau Pulung Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu Di Satimpo, Dua Warga Asal Rantau Pulung Ditangkap Polisi

March 29, 2024
Pemasok Sabu Lima Pria Yang Pesta Di Hotel Akhirnya Ditangkap

Pemasok Sabu Lima Pria Yang Pesta Di Hotel Akhirnya Ditangkap

March 16, 2024

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, polisi menemukan 3 bungkus sabu milik tersangka. Dua bungkus disimpan di dalam kantong celana dan satu lagi di dalam kantong motor.

“Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba, tersangka juga sudah diintai oleh polisi, karna menjadi target operasi” kata Kasat Resnarkoba.

Saat digeledah ditemukan barang bukti lain seperti handphone, 2 (dua) bungkus plastik klip, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) bungkus Snack mie Gemes, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 (satu) celana jeans black viper warna hitam

“Kami masih mendalami dari mana sabunya itu, dan sejak kapan tersangka terlibat dengan narkoba,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) atau 114 juncto UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.’Pungkasnya

Previous Post

SAT LANTAS POLRES BONTANG TERIMA KUNJUNGAN ANAK ANAK DARI TK AISYIAH VIII

Next Post

Polres Bontang menggelar kegiatan Pelatihan Keterampilan dan Kemampuan Etika Pelayanan Publik serta Pengetahuan Sistem Pelayanan Perbankan

Next Post

Polres Bontang menggelar kegiatan Pelatihan Keterampilan dan Kemampuan Etika Pelayanan Publik serta Pengetahuan Sistem Pelayanan Perbankan

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim