Bontang – Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H.,melaksanakan silaturhami dengan Ketua himpunan Kelompok nelayan Muara Badak H. Andi Basri bertempat di ruang kerja Kapolsek Muara Badak Kamis (19/1/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. Kabag Ops Kompol Sujarwanto S.H., Kasat Intelkam AKP Yurizca Musiardillah S.I.K., Kasat Binmas AKP Jimun S.H.,Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto S. Sos,Kanit IV Sat Intelkam Ipda Iwan Efendi
Saat Dikonfirmasi Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan bahwa kami mendapat amanah dari Kapolda Kaltim agar langsung menuju ke Muara Badak untuk melakukan silaturahmi dan memberikan pandangan kepada saudara sadara kami dari himpunan kelompok nelayan Muara Badak agar dalam menuntut haknya tidak melakukan pelanggaran hukum.
Kapolres Menjelaskan bahwasanya lokasi muara berau terdapat 3 wilayah Kerja yaitu Kab. Kukar selaku wilayah Administratif, Samarinda selaku Wilayah Kerja dan Polres Bontang wilayah Hukumnya sehingga menjadi kewajiban kami untuk memberikan Himbauan agar para Nelayan tidak melakukan Pelanggaran hukum pada saat menuntut haknya” Terang Kapolres Bontang.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan terkait dengan tuntutan Nelayan kami berpesan Jangan sampai maksud dan tujuan kita benar namun cara yang kita tempuh salah sehingga perlu kita sampaikan kepada para Nelayan agar tidak terpancing melakukan Pelanggaran Hukum ” Imbuhnya
Jika dalam kegiatan mediasinya nantinya tidak ada kesepakatan, kami harapkan permaslahan tersebut dapat diselesaikan dengan jalur hukum mengingat Kelompok nelayan telah menunjuk kuasa hukum.
”Terkait dengan gugatan dan tuntutan dari kelompok nelayan silahkan menempuh jalur hukum melalui kuasa hukum dengan mengumpulkan bukti bukti baik foto maupun vidio yang dapat membantu pernyataan ataupun argumentasi dari kelompok nelayan. Tutup Kapolres Bontang.
Sementara itu Ketua Himpunan Kelompok Nelayan Muara Badak Andi Basri mengatakan Bahwa kegiatan STS di Perairan Muara Berau diawali mulai tahun 2006, dan pada saat itu para Nelayan masih menganggap biasa kegiatan tersebut, namun seiring berjalannya waktu kegiatan STS tersebut mulai berdampak menurunnya hasil tangkapan ikan oleh Nelayan akibat jatuhnya batubara kelaut
‘Bahwa Kuasa hukum kami telah menyurati DPRD Provinsi untuk difasilitasi dan jika memang dalam pertemuan tersebut terbukti bahwa kegiatan STS tersebut tidak mempunyai dokumen Lengkap maka Pemerintah yang harus menghentikan kegiatan STS di Perairan Muara Berau tersebut.” Ujarnya.