Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil meringkus dua ora terduga pelaku pencurian di area Perusahaan Ex Warehouse Badak #9 PT. PHSS, RT. 3 Desa Gas Alam Badak I Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.Sabtu (5/11/2022) pukul 21.30.
Dijelaskan Oleh Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. Melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata J.S. Manggala S.T.K.,S.I.K. bahwa ada 4 orang pelaku yang di duga melakukan aksi pencurian , sementara dua orang lainnya melarikan diri
Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata menerangkan kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 5 November 2022 sekitar pukul 22.40 wita, ketika Saksi dalam perjalanan menuju Sumur Badak #44, saat di persimpangan bertemu dengan 4 (empat) orang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor 3 (tiga) unit dengan membawa 2 karung berwarna putih.setelah dihampiri keempat orang tersebut panik dan berusaha kabur,
” Dan benar saja saat di cek oleh saksi isi karung tersebut berisikan kabel tembaga berwarna merah dan hitam yang meraka ambil dari area PT. HSS pada jam 21.30 Wita” Terangnya.
Dua orang pelaku berhasil diamankan yakni yakni JA (34) dan AR (21) sedangkan dua pelaku lainnya berhasil kabur dengan menggunakan 1 Unit sepeda motor dan membawa 1 (Buah) Karung kabel lainnya . akibat kejadian ini perusahaan mengalami kerugian Rp.6.705.000,- (enam juta tujuh ratus lima ribu rupiah), kemudian pelaporkan dan menyerahkan tersangkan berikut barang yang berhasil diamankan ke Polsek Muara Badak.
” Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku lainya yang identitasnya sudah kami kantongi” Kata Kapolsek Muara Badak
Dari Penangkapan ini Petugas berhasil mengamankan 2 (dua) unit sepeda motor dan
– 1 (satu) buah karung berisikan gulungan kabel tembaga.
” Saat ini Kedua Pelaku sudah kami amankan di Polsek Muara Badak bersama barang bukt (BB). Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Yoshimata