Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kriminal

Bobol Counter HP, Dan Warung Sembako Seorang Pelajar SMP Diamankan Sat Reskrim Polres Bontang

by polres
October 6, 2022
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Bobol Counter HP, Dan Warung Sembako  Seorang Pelajar SMP Diamankan Sat Reskrim Polres Bontang
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – MGM (15 ) salah seorang Pelajar SMP di Kota Bontang harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberetan (Curat ) di 2 tempat yang berbeda

Ia diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang  di Jl. Pangeran Antasari Gg. Carita Rt. 14 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bonang pada hari Rabu (05/10/2022) sekira pukul 14.00 Wita.

BacaJuga

Sat Reskrim Polres Bontang respon cepat Tangkap Pelaku KDRT

Sat Reskrim Polres Bontang respon cepat Tangkap Pelaku KDRT

August 8, 2024

Sat resktim Polres Bontang Ungkap penyalahguanaan BBM Bersubsidi

April 22, 2024

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H. Melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes Bonar Adiguna S.T.K.,S.I.K.,M.H. membeberkan Bahwa Pelaku MGM terakhir melakukan aksi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat ) Pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 08.00 di sebuah Counter HP Di Jl. KS Tubun Kel. Api Api

Dijelaskan Oleh Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna bahwa  pengungkapan ini berawal dari laporan kejadian Pencurian yang dilaporkan Korban Pemilik Counter HP di Jl. KS Tubun Kel. Api Api  Kec. Bontang Utara Kota Bontang  Pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 08.00 Wita, dimana Korban (Pelapor)  telah kehilangan 67 (enam puluh tujuh) buah vocer Telkomsel, 13 (tiga belas) buah vocer Exist, 53 (lima puluh tiga) vocer TRI, 1 (satu) buah Vape dan 2 (dua) buah Liquid yang berada di konter miliknya di Jl. Ks. Tubun Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang . dimana sebelumnya Korban (pelapor) sudah menutup konter malam harinya sekira jam 23.00 Wita dalam keadaan aman, kemudian pada jam 08.00 Wita pada saat pelapor hendak membuka konter ternyata pintu belakang konter sudah terbuka dan rusak, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.873.300,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) dan melapor ke Polres Bontang.” Terang Kasat Reskrim Iptu Johanes Bonar Adiguna Kamis (06/10/2022)

Sebelumnya juga Pelaku MGM juga melakukan aksi pencurian di sebuah Warung  sembako  di Jl. KS Tubun Gg. Arwana I  Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang,  Pada hari Jum’at, tanggal 09 September 2022 sekira pukul 02.00 Wita, Dimana Korban (pelapor) sedang tidur di toko miliknya dan terbangun sekira jam 05.00 Wita, kemudian pelapor menyadari bahwa 1 (satu) unit handphone miliknya dengan jenis Samsung type A33 5G warna awesome blue beserta uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sudah tidak ada atau hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil Rp. 6.400.000,- (enam juta empat ratus ribu rupiah) dan melapor ke Polres Bontang.

Dari  Pelaku MGM ini Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengamankan barang (BB) berupa 2 (dua) buah vocer Telkomsel, 5 (lima) buah vocer Axist, dan (satu) buah Handphone merk SAMSUNG A33 5G warna awesome blue.

Saat ini Pelaku beserta Barang Bukti (BB) sudah kami amankan di Polres Bontang, Untuk Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara ” Pungkas Kasat Reskrim Iptu Johanes B A.

 

Previous Post

35 Saksi dari Internal Maupun Eksternal Telah Diperiksa Dalam Kasus Kanjuruhan

Next Post

Tingkatkan Kinerja Anggota, Polres Bontang Laksanakan Asistensi Ke Polsek Bontang Barat

Next Post
Tingkatkan Kinerja Anggota, Polres Bontang Laksanakan Asistensi Ke Polsek Bontang Barat

Tingkatkan Kinerja Anggota, Polres Bontang Laksanakan Asistensi Ke Polsek Bontang Barat

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim