Bontang – Seorang Pria R (49 ) warga Kel. Tanjung Laut Indah kota Bontang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Bontang Di salah satu hotel di Jl. Letjen. S Parman Kel. Telihan Kec. Bontang Barat Selasa (30/8/2022 ) Sekitar jam 16. 40 Wita.
Pelaku R di tangkap karena kedapatan menyimpan Narkoba Jenis Sabu di dalam bungkus Rokok Surya
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.S.I.K.,M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto, S.H. membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu dan mengamankan Seorang pelaku.
Menurut AKP Tatok Tri Haryanto pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan atau informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalah gunanan narkoba jenis sabu di dalam Hotel .
Berdasarkan informasi tersebut Anggota Sat Reskoba langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku R, Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus Platik yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan didalam Rokok Surya yang di letakan diatas meja” Terangnya