Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba, Sita Sabu 1,39 gram di Marangkayu

by Redaksi Polres Bontang News
February 18, 2022
in Berita, Narkoba
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Unit Satreskrim Polsek Marangkayu bersama Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu bernama Y alias A (40).

Pria Gondrong itu di bekuk dirumahnya di Jalan PLN RT 17 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,39 gram, Rabu (16/2/2022).

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, penangkapan bermula saat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di sekitar depan SPBU Marangkayu, tepatnya di gang setapak Desa Sebuntal Marangkayu, sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

Anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi sebuah rumah yang dicurigai di Jalan PLN Desa Sebuntal dan mendapati laki-laki bernama Y alias A sedang duduk di teras rumah.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan satu poket sabu seberat 1,39 gram yang didisimpan dalam kotak alumunium warna silver dan dompet warna orange.

“Narkoba itu disembunyikan di dinding rumah beserta dengan timbangan digital dan sendok takar terbuat dari sedotan,” ujar Kapolsek Marangkayu.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu-sabu itu didapat dari laki-laki bernama  Naruto yang berada di daerah Muara Badak.

Kini tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Marangkayu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Previous Post

Perkuat Akselerasi Vaksinasi, Kapolri Minta Warga Harus Dipastikan Siap Hadapi Lonjakan Covid-19

Next Post

Kapolres Bontang Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media

Next Post

Kapolres Bontang Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim