Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Tim Rajawali Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat di Madiun Jawa Timur

by Redaksi Polres Bontang News
January 25, 2022
in Berita, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Butuh waktu dua tahun lima bulan, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil meringkus seorang pria yang di duga pelaku tindak pidana Pemalsuan.

Pelaku bernama LE ( 30), berhasil diringkusTim Rajawali di rumahnya di Dusun Tulung RT. 45 Desa Tulung Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun Jawa Timur, Minggu (23/01/2022).

BacaJuga

Supervisi Kapolres : Pastikan Layanan Publik Makin Cepat, Mudah & Humanis

Supervisi Kapolres : Pastikan Layanan Publik Makin Cepat, Mudah & Humanis

December 11, 2025
Polsek Muara Badak Ungkap Kasus Pencurian Suku Cadang Mobil, Pelaku Berhasil Diamankan

Polsek Muara Badak Ungkap Kasus Pencurian Suku Cadang Mobil, Pelaku Berhasil Diamankan

November 12, 2025

Polisi bergerak ke Madiun setelah mendapat laporan dari korban bernama FIR warga Jalan Perumahan Kledan Mas RT. 06 Kelurahan Sungai Keledang Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi membenarkan bila anggotanya berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Pemalsuan di Madiun Jawa Timur.

Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara memalsukan dokumen salah satu syarat pengajuan Pembiayaan atas nama nasabah. Dan dengan jumlah pengajuan pinjaman diluar batas kemampuan dan kapasitas nasabah untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan pokok hutang yang diajukan.

“Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan perusahaan pembeyaan dimana pelaku bekerja mengalami kerugian sebesar Rp. 255.725.749,- (dua ratus lima puluh lima juta tujuh ratus dua lima ribu rupiah tujuh ratus empat puluh sembilan rupiah) dan melapor ke Polres Bontang” terang AKP Asriadi.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses Penyidikan. Terhadapnnya dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Previous Post

Polsek Bontang Selatan Bekuk Seorang Pria, Sita Sabu 6,97 Gram

Next Post

Polsek Muara Badak Laksanakan Monitoring Dan Pengamanan Vaksinasi Di Puskesmas Badak Baru.

Next Post

Polsek Muara Badak Laksanakan Monitoring Dan Pengamanan Vaksinasi Di Puskesmas Badak Baru.

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim