Bontang – Seksi Hukum Polres Bontang menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada personil Polres Bontang dan Polsek Jajaran, bertempat di Aula Parama Satwika Mako Polres Bontang, Kamis (39/9/2021).
Sosialisasi dan penyuluhan hukum dipimpin langsung Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, SH. SIK. MH yang didampingi Wakapolres KOMPOL Damus Asa dan Kasi Hukum AKP Kusyadi dengan diikuti Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, Perwira dan anggota Polres Bontang.
Dengan tetap mematuhi protokol, Sebanyak 100 personil mengikuti penyuluhan hukum tentang Perpol Nomor 3 tahun 2019 bantuan pengamanan obyek vital nasional dan Perkap nomor 12 tahun 2014 tentang penyusunan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi dalam pengarahannya menyampaikan maksud dan tujuan penyuluhan hukum adalah agar seluruh personil Polres Bontang mengetahui dan mempedomani adanya Aturan terkait bantuan pengamanan obyek vital nasional dan penyusunan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah pengarahan Kapolres acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasi Hukum AKP Kusyadi tentang Perpol Nomor 3 tahun 2019 dan Perkap nomor 12 tahun 2014, kata Kapolres Bontang melalui Kasi Humas AKP Suyono..
Kasi Humas juga menegaskan, “dalam pelaksanaan Sosialisasi dan Penyuluhan hukum, tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti peserta mengikuti cek suhu tubuh, mencuci tangan, memakai masker, dan jaga jarak”, tegasnya.