Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Bontang Ringkus 2 Orang, Dari Nyanyian Ibu Rumah Tangga

by Redaksi Polres Bontang News
September 22, 2021
in Berita, Narkoba
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba pada Operasi Antik 2021 terus membuahkan hasil. Usai menagkap seorang Ibu Rumah tangga bernama AN kini berkembang dan menyebut nama FER dan SA.

FER (38) adalah warga Jl. Gelatik blok Z No 5 RT 013 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat, sedangkan  SA (44) warga Jl. Darjat RT 01 RW 01 Desa Sepaso Selatan Kecamatan Bengalon.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan pengembangan dan sesuai keterangan tersangka AN.

Kronilogisnya, AN membeli barang haram tersebut setelah menerima transfer uang dari SA senilai Rp 1,3 juta. Dari jumlah uang tersebut AN mendapat sabu seberat 1 Gram, sebagian sabu-sabu dijual oleh AN sendiri dan FER, sisanya dikonsumsi bersama-sama bertiga AN, FER dan SA sebelum di tangkap.

“Pada saat mengkonsumsi bersama itulah AN sempat menyembunyikan sedikit, rencana dia gunakan sendiri, namun keburu ketangkap dan sebungkus sabu itulah yang kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Muh Rakib Rais, Selasa (21/9/2021).

Selain sabu-sabu tersebut, anggota juga menyita barang bukti lain berupa satu timbangan digital, satu pipet kaca berisi sabu-sabu, plastik klip, alat isap (bong), satu HP, dan satu sendok takar.

Dari hasil Pengembangan tersebut, akhirnya FER dan SA dimenyandang status tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1, Undang- Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.

Previous Post

Hadiri Peletakan Batu Pertama Islamic Center PERSIS, Kapolri Yakin Hasilkan SDM Berkualitas

Next Post

Gelar Operasi Yustisi Polsek Muara Badak,Bersama Koramil 02 Muara Badak dan Linmas Bagikan Masker Ke Pengandara Kendaraan

Next Post

Gelar Operasi Yustisi Polsek Muara Badak,Bersama Koramil 02 Muara Badak dan Linmas Bagikan Masker Ke Pengandara Kendaraan

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim