Bontang – Di masa perpanjangan PPKM mikro level 4 Jajaran polsek Marang Kayu terus menggalakan operasi Yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes ) dalam rangka mencegah, dan menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Marang Kayu . Senin 23/8/2021
Kali ini Operasi Yustisi dilaksanakan di depan Kantor Camat Marang Kayu dengan dengan melibatkan petugas gabungan terdiri dari personil Polsek Marang Kayu , anggota Linmas ,dan Satpol PP dengan sasaran pengendara kendaraan yang melintas dan warga masyarakat di sekitar lokasi yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker
Dalam Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan tersebut petugas gabungan masih menemukan beberapa orang pengendara kendaraan serta warga masyarakat yang melanggar prokes seperti tidak memakai masker / melepas masker ataupun memakai masker tidak benar, bagi pelanggar prokes petugas gabungan memberikan sanksi sosial berupa teguran keras namun dengan tetap humanis hal ini sesauai dengan peraturan Bupati ( Perbup ) Kutai Kertanegara No 54 Th 2020 ada sanksi tegas bagi warga masyarakat yang melanggar prokes tidak menggunakan masker.
Selain memberikan sanksi petugas gabungan juga membagikan masker serta menghimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5M agar terhindar dari penularan Virus Corona
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi SH.SIK. MH . melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Sujarwanto mengatakan, kegiatan operasi Yustisi penerapan pendisiplinan protokol kesehatan di masa perpanjangan PPKM mikro terus dilakukan polsek Marang Kayu dengan melibatkan TNI , dan Pemerintah Kecamatan Muara Badak sebagai upaya mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
“Polsek Marang Kayu mendukung kebijakan pemerintah dan akan all aout melakukan berbagai upaya dalam rangka menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19, di wilayah Kecamatan Marang Kayu . berdasarkan peraturan Bupati ( Perbup ) Kutai Kertanegara No 54 Th 2020 ada sanksi tegas bagi warga masyarakat yang melanggar prokes tidak menggunakan masker ” kami mohon upaya hukum adalah opsi terakhir” kata Kapolsek
Dalam pelaksanaan operasi Yustisi tersebut petugas gabungan juga membagikan masker kepada masyarakat pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker, dengan adanya operasi Yustisi ini di harapkan masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan cara 5M Yaitu Memakai masker , menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan , dan mengurangi mobilitas ,sehingga penyebaran Covid-19, di wilayah Kec Marang Kayu dapat kita tekan ” Pungakas Kapolsek AKP Sujarwanto