Bontang -Polsek Marang Kayu jajaran Polres Marang Kayu melaksanakan operasi yustisi pendisiplinani protokol kesehatan (prokes) Rabu 28/07/2021
Operasi Yustisi pendisiplinan prokes itu dilakukan menyasar beberapa warung, pertokoan , dan masyarakat pengguna jalan yang melintas Di Jl. Batu Menetas Kecamatan Marang Kayu Ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM level 4 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi gabungan diikuti anggota dari personel Polsek Marang Kayu , Satpol PP , anggota Linmas serta Mahasiswa KKN Unmul . Kegiatan ini merujuk dari Instruksi Mendagri Nomor 15/ 2021 dan Surat Edaran Bupati Kukar Nomor B-1331/ Dinkes /065.11/07/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Mikro level 4 dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Virus Covid-19
Dalam kegiatan operasi Yustisi gabungan ini petugas gabungan memberikan teguran secara humanis kepada masyarakat pengendara kendaraan yang masih abai terhadap protokol kesehatan terutama penggunaan masker.
Kapolsek Marang Kayu AKP Sujarwanto mengatakan, hingga kini Covid-19 belum berakhir. Untuk itu, sebagai langkah pencegahan Polsek Marang Kayu bersama Intansi terkait terus menerus melakukan operasi Yustisi pendisiplinan prokes dan pembagian masker kepada masyarakat .
“Diharapkan, masyarakat lebih sadar dan pentingnya menjaga diri dan menghindari tertularnya Covid-19. Kita selalu mengingatkan secara terus menerus melalui operasi yustisi,” lanjutnya.
Pelaksanaan operasi, memang untuk mengoptimalkan tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat. Lebih khusus, tentang kewajiban penggunaan masker pada saat beraktivitas diluar.”Pungkas AKP Sujarwanto