Bontang – Demi membangkitkan kesadaran masyarakat dalam penerapan PPKM level 4 sebagai upaya pencegahan Covid-19, Kepolisian Sektor ( Polsek ) Marang Kayu Polres Bontang bersama Pos Koramil Marang Kayu dan Satpol PP Lakukan Operasi Yustisi Gabungan pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah Kec. Marang Kayu.
Seperti Hari ini Senin 26 Juli 2021 jam 09.00 Wita . Di pimpin Wakapolsek Marang Kayu Iptu Karno petugas gabungan melaksanakan giat Operasi Yustisi pendisiplinan prokes di Jl. Batu Menetas Kec. Marang Kayu dengan sasaran warga masyarakat , dan pengendara kendaraan yang melintas tidak menggunakan masker
Menurut Iptu Karno , Giat Operasi Yustisi Gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP ini digelar mendasar pada Instruksi Mendagri No. 22 tahun 2021, Surat Gubernur Kaltim No. 440/3582/B. Kesra tanggal 08 Juli 2021 dan Surat edaran Walikota Bontang No 14 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM berelevel Corona Virus Disease di wilayah Jawa dan Bali.
“Dalam Inmendagri tersebut secara runtut menugaskan personil TNI-POLRI untuk malaksanakan sosialisasi dan himbauan pelaksanaan PPKM level 4 Covid-19 kepada masyarakat,” terang Iptu Karno .
Selain himbauan dan sosialisasi PPKM level 4 kepada para warga masyarakat , dan pengendara kendaraan Iptu Karano menyebutkan bahwa Petugas gabungan melaksanakan sosialisasi tentang Vaksinasi Covid-19.
Dan dengan pelaksanaan Operasi Yustisi Gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP ini, AKP Juwahir berharap dapat menimbulkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan PPKM level 4 sebagai upaya pencegahan Covid-19 di wilayah Kec. Marang Kayu ” Ungkap Wakapolsek .
Dalam kegiatan ini, kita menjaring beberapa orang warga yang tidak mematuhi Prokes, kepada mereka, kami memberikan teguran dan himbauan secara humanis serta membagikan masker, ” tutup Iptu Karno