Bontang – Kegiatan operasi Yustisi gabungan dimasa Penerapan PPKM bersekala mikro di wilayah Kec. Marang Kayu untuk menekan meluasnya penyebaran virus Covid-19 terus dilakukan . dengan sasaran pertokoan , dan masyarakat pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker Jumat 16 / 07/2021
Operasi Yustisi gabungan tersebut di pimpin oleh Wakapolsek Marang Kayu Iptu Karno dengan menerjunkan Personil gabungan diantaranya, Personil Polsek Marang Kayu , anggota Pos Koramil Marang Kayu , dan Satpol PP Kec. Marang Kayu .
Dalam upaya membantu menekan serta memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, petugas gabungan polsek Marang Kayu bersama Pos Koramil Marang Kayu dan Satpol PP menggelar kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pembagian 50 psc masker kepada masyarakat melintas di Jl Mulawarman Kec. Marang Kayu
” Wakapolsek Marang Kayu Iptu Karno menjelaskan,” dalam Operasi Yustisi pengetatan PPKM ini masih ada warga yang mengabaikan dan tidak taat protokol kesehatan, yang tidak menggunakan masker. Bagi pelanggar diberikan peringatan dan setelah itu diberikan masker.
” Dalam giat Operasi Yustisi Selain mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara No : P-334/Dinkes /065.11/01/2021 tentang pemberlakuan PPKM , Kami juga mengajak kepada warga masyarakat tetap melakukan protokol kesehatan 5M dengan tetap memakai masker dan menjaga jarak serta sering mencuci tangan,menghindari kerumunan , dan mengurangi mobilitas ” Ungkap Wakapolsek
” Menurutnya, kegiatan PPKM gabungan tentunya akan terus dilakukan untuk mengimbau warga akan disiplin Prokes, Operasi PPKM mengambil sasaran warga yang ada di wilayah binaannya khususnya di wilayah Kec. Marang Kayu” Jelas Wakapolsek