Bontang – Pemerintah Kota Bontang telah mengumumkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Diperketat, mulai 7 sampai 20 Juli 2021 sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2021.
Sejumlah jalan dilakukan penyekatan, termasuk di Perbatasan Kota Bontang. Dalam hal kegiatan penyekatan Polres Bontang menurunkan 32 personilnya setiap hari, belum termasuk personil TNI, Dushub, Satpol PP, BPBD dan Dinkes Kota Bontang.
Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Diperketat, petugas akan melakukan penyekatan setiap hari. Di Pos Penyekatan perbatasan dilakukan 1×24 jam terus menerus sedangkan didalam kota dilakukan penyekatan mulai pukul 17.00 hingga pukul 23.00 wita.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH., mengatakan, pihaknya mendirikan sejumlah titik pos penyekatan selama berlakunya kebijakan PPKM tersebut.
“Ada 6 titik penyekatan di Kota Bontang, Titik penyekatan tersebut akan dijaga oleh personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP, BPBD dan Dinkes,” kata Hanifa panggilan Kapolres Bontang.
Setiap pengendara dari luar yang masuk ke Kota Bontang harus mengantongi surat hasil rapid antigen ataupun hasil PCR, mereka yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut akan langsung diputar balik.
“Kecuali warga sekitar Kota Bontang seperti warga Teluk Pandan dan Marangkayu, mereka tidak perlu surat ijin atau sejenisnya”, kata AKBP Hanifa Martunas Siringoringo.
Penyekatan ini dilakukan guna menekan angka positif Covid-19 yang akhir-akhir ini terus meningkat, bahkan hampir keseluruhan Kelurahan di Kota Bontang masuk Zona merah dan telah mesuk pada Level 4, jelas Hanifa Martunas Siringoringo.
Berikut adalah daftar 6 titik lokasi penyekatan PPKM di Kota Bontang :
1. Tugu Selamat Datang (perbatasan dengan Kabupaten Kutim)
2. Simpang Gunung Kusnodo (perbatasan dengan Kabupaten Kutim)
3. Jl. Sukarni Hatta (depan Mako Polsek Bontang Barat)
4. Simpang 3 Bukit Indah Jl. Jenderal Ahmad Yani (Simpang 3 Gunung Sari)
5. Simpang 4 Jl. R. Suprapto (Simpang 4 Bontang Baru)
6. Simpang 3 Jl. Cipto Mangunkusumo (Simpang 3 Pupuk Raya)