Bontang – Beredar berita di media sosial (medsos) yang menyebut ada syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK per 1 Juli 2021. Syarat yang dimaksud, yakni sertifikat atau surat keterangan sudah divaksin Corona.
Dalam berita tersebut, dikatakan masyarakat harus memiliki surat keterangan atau sertifikat vaksinasi COVID-19 atau sudah divaksin COVID-19 saat mau membuat SIM dan SKCK.
Berita tersebut telah banyak beredar didunia maya dan whatsapp, Sejumlah warganet ikut membagikan informasi yang belum tentu kebenarannya itu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH., memastikan kabar tersebut tidak benar atau Hoax. “informasi yang beredar di medsos itu hoax”, tegasnya.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak jelas sumbernya. Bila ada berita seperti ini hendaknya melakukan korfirmasi ke Kantor Polisi terdekat atau telephone ke Layanan Polisi 110, bebas pulsa, ujar AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, Rabu (23/6/2021).
Kita semua tau belum semua warga Indonesia menjalani vaksin COVID-19 sehingga kebijakan itu tidak mungkin diberlakukan, tegas orang nomor satu dijajaran Kepolisian Kota Bontang.