Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Bontang Bekuk Pemilik Sabu 13,22 Gram

by Redaksi Polres Bontang News
June 7, 2021
in Berita, Narkoba
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Polres Bontang melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkoba di Kota Bontang dengan menangkap seorang pria berinisial RAH als AMAT (20), Sabtu (5/6/2021).

Dalam Penangkapan di Jl. MH Thamrin Rt 26 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota bontang itu, selalin menangkap seorang pria Polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 29 poket sabu seberat 13,22 gram.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU M Rakib Rais, SH menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria pengangguran yang tinggal di Jl. Parikesit Rt 07 Kel. Bontang Baru. Tidak lama setelah dilakukan pengintaian anggota berhasil meringkus  pria tersebut dengan barang bukti 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu sabu.

“Selain sabu sebanyak 29 (dua puluh sembilan) bungkus atau 13,22 Gram, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa ponselnya dan tas merah yang dipakai menyimpan sabu, dan 1 (satu) lembar plastic ” terang Kasat Reskoba Senin (7/6/2021).

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara, katanya.

Previous Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Muara Badak Bersama Koramil 02 Muara Badak Laksanakan Operasi Yustisi Dan Pembagian Masker

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19 Melalui Patroli, Polsek Bontang Selatan Bagi Bagi Masker

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19 Melalui Patroli, Polsek Bontang Selatan Bagi Bagi Masker

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim