Bontang – Dini hari tadi malam, Kamis (20/5/2021) Personil Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Bhabinkamtibmas Kel. Tanjung Laut Indah berhasil mengamankan seorang laki laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan.
Polisi menangkap MA Als BAGONG (25) warga Jl. Baronang Rt. 11 Kel. Tj. Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dirumahnya, lantaran telah memukul korban di bagian wajah dan hidung hingga mengalami bengkak dan mengeluarkan darah.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Wakapolsek Bontang Selatan IPTU Mandiono yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono menuturkan awalnya korban membeli nasi goreng bersama adiknya dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipanggil seseorang yang tidak dikenal.
Setelah korban berhenti tepatnya di Jl. Pelabuhan I Rt. 15 Kel. Tj Laut Indah Kec. Btg Selatan, didatangi orang tidak dikenal tersebut, dan orang tersebut meminta uang, namun korban tidak memberi dengan dijawab tidak ada, kemudian orang tersebut langsung memukul korban, jeloas Mandiono.
Kasubbag Humas AKP Suyono menambahkan, akibat pukulan tersebut korban mengalami luka di bagian wajah yang mengakibatkan hidung bengkak dan mengeluarkan darah, dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Bontang Selatan.
Pria pengangguran itu kini diamankan di Mapolsek Bontang Selatan, terhadapnya dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, tambah Suyono.