Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Sepekan Operasi Pekat 2021, Polres Bontang Tangkap Pria Pembawa Sajam

by Redaksi Polres Bontang News
April 16, 2021
in Berita, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Masih dalam Operasi Pekat Mahakam 2021, Usai mengamankan Minuman Keras (Miras) Illegal, Polsek Marangkayu kembali mengamankan seorang laki-laki yang membawa Senjata Tajam tanpa ijin, Kamis (15/4/2021).

HAM (37) adalah warga Km 10 Rt 22 Desa Sebuntal Kec. Marang ditangkap Polisi saat bersama teman-temannya sedang bermain kartu domino di rumah seorang warga di Rt 16 Desa Sambera Baru Kec. Marang Kayu.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Walaupun saat ditangkap sekedar bermain kartu, kenyataan saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan HAM sedang membawa Sajam jenis badik yang diselipkan di pinggang di balik bajunya.

Kepada media ini Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, SH mengatakan, awalnya personil Unit Reskrim Polsek Marangkayu melaksanakan kegiatan Ops Pekat Mahakam 2021 dengan melakukan patroli wilayah.

Saat Patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Rt.16 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu, sering dijadikan tempat bermain judi. Mendapat informasi itu beberapa anggota dipimpin Kanit Reskrim Bripka AMBO TANG melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut, kata Sujarwanto.

Ternyata benar, Setelah di lakukan penangkapan dan pengeledahan badan terdapat salah satu warga yang mengaku bernama HAM sedang membawa Senjata Tajam berupa Sebilah Badik, tururnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Marangkayu untuk proses hukum lebih lanjut. Terhadapnya Penyidik menjeratnya dengan Pasal
1 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, kata Kasubbag Humas AKP Suyono.

Previous Post

Tekan Penyebaran Covid-19 Polres Bontang laksanakan operasi Yustisi dan Bagi Masker

Next Post

6 Orang Terjaring Operasi Pekat 2021, Sedang Bermain Judi

Next Post

6 Orang Terjaring Operasi Pekat 2021, Sedang Bermain Judi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim