POLRES BONTANG -Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 , Polsek Muara Badak bersama Koramil 02 Muara Badak, dan Pemerintah Kec. Muara Badak menggelar opersi yustisi dalam rangka pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Operasi yustisi kali ini dilaksanakan secara mobile di wilayah Kec. Muara Badak Selasa ( 06./4 /2021 ) Jam 08.30 Wita
Operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Kanit Provos Polsek Muara Badak Aiptu Nasruddin dengan melibatkan personil polsek Muara Badak bersama unsur TNI dan Satpol PP Kec. Muara Badak.
Sasaran tempat yang dituju diantaranya tempat tempat keramian, supermarket , pertokoan ,Warung Warung , dan pasar tradisional desa gas alam Kec. Muara Badak . sasarannya yakni mereka yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker ,dan berkerumun.
“Mereka yang bertugas juga tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan himbauan 5M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan , dan mengurangi mobilitas . Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan menekan penyebaran Virus Corona khususnya di wilayah Kecamatan Muara Badak ” .
Dalam kegiatan Operasi Yustisi Penerapan PPKM ini , petugas gabungan menemukan beberapa orang warga yang melanggar protokol kesehatan. mereka yang melanggar protokol kesehatan diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan, dan di berikan masker secara gratis .
Kapolsek Muara Badak AKP Poerwo Asmadi mengatakan , operasi Yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan di sejumlah titik keramian di wilayah Kecamatan Muara Badak. ini merupakan dukungan TNI-Polri kepada pemerintah khususnya polsek Muara Badak terkait implementasi program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) mikro guna mencegah dan menekan penyebaran Covid-19, di wilayah Kecamatan Muara Badak.
“Semoga pandemi ini lekas berakhir , dan kita menajdi masyarakat yang sehat dan produktif” tutup kapolsek Muara Badak AKP Poerwo Asmadi.”