Bontang – Guna mencegah Penyebaran Covid-19 di Kota Bontang, Aparat gabungan TNI, POLRI dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan penerapan Prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ).
Seperti tadi malam , Jumat tanggal 26 Maret 2021 Jam 21.00 Wita , sebanyak 27 personil gabungan yang di pimpin Ipda Abdul Kohar selaku padal operasi Aman Nusa II melaksanakan Opersai Yustisi secara mobile dengan sasaran Warung warung , Cafe – Cafe, puja sera,dan kedai makanan di wilayah kota Bontang
Di lokasi aparat gabungan memberikan himbauan , dan teguran tertulis kepada warga dan pemilik usaha , Cafe Cafe, angkringan , puja sera , dan kuliner yang tidak menerapkan protokol kesehatan , Aparat gabungan juga Mensosialisasikan Peraturan Walikota Bontang No. 21 tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Kota Bontang Nomor :188.65/80/Bontang/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap III sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo SIK, MH melalui Kasubbag Humas AKP H. Suyono mengatakan operasi Yustisi penerapan PPKM yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dikota Bontang
Ini semua kami lakukan dengan tujuan menekan angka Konfirmasi Positif Covid-19 di Kota Bontang yang akhir-akhir ini terus meningkat, jadi kami akan bertindak tegas “keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi”, tegas Kapolres