Polres Bontang – Masih tingginya angka penularan Virus Covid-19, membuat Tim Yustisi Kota Bontang yang terdiri dari gabungan TNI, Polri, Satpol PP, kembali melaksanakan operasi Yustisi Pendisiplinan Penerapan Prokes , dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Seperti hari ini Jumat tanggal 26 Maret 2021 Jam 09.00 Wita , sebanyak 26 Personil gabungan yang di pimpin Ipda Abdul Kohar selaku Padal Operasi Aman Nusa II Melaksanakan operasi Yustisi secara mobile di beberapa titik diwilayah kota Bontang .
Sasaran tempat yang di tuju antara lain pertokoan, pasar telihan dan terminal Bus Bontang. adapun yang menjadi target sasaran yakni warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo S.I.K., MH. melalui Kasubbag Humas AKP. H. Suyono mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan disejumlah titik kegiatan masyarakat seperti pasar , terminal dan tempat tempat keramian di wilayah kota Bontang . Ini merupakan implementasi program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di kota Bontang.
“Mereka yang bertugas juga tidak hanya mengecek penerapan protokol kesehatan saja, tetapi juga menyampaikan himbauan 5M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan , dan mengurangi mobilitas . Itu semua dilakukan guna mengantisipasi dan menekan penyebaran Virus Corona khususnya di wilayah kota Bontang,”
Dalam kegiatan Operasi Yustisi Penerapan PPKM ini , petugas gabungan menemukan 4 orang warga yang melanggar protokol kesehatan. mereka yang melanggar protokol kesehatan diberikan tindakan langsung berupa teguran tertulis , bahkan ada yang dikenakan sanksi fisik berupa Push Up lantaran tidak membawa masker dan memakai masker dengan tidak sempurna.